Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Kemenag mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal LPH mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal SIHALAL. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan untuk melakukan integrasi sistem, seluruh LPH diharapkan melakukan layanan secara online."BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan profesional," ungkap Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat 5/8/2022."Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal SIHALAL saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya," sambungnya. Dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di UIN Raden Intan, Lampung, Aqil menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia. Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung."LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan," tutur 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI LPPOM MUI2. LPH PT Sucofindo3. LPH PT Surveyor Indonesia4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta ncm/ega
SATUbulan tidak diangkut, sampah menumpuk di Pasar Tradisional Banjaran Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sampah itu menggunung dan tingginya hampir mencapai satu meter. Selain memperburuk lingkungan, bau menyengat yang ditimbulkan juga mengganggu masyarakat. "Sampah-sampah ini bersumber dari pasar dan dari warga sekitar.
StrukturOrganisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah; (BPJPH) Mulai 17 Oktober 2019, para pelaku usaha, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa dan barang gunaan lainnya dapat mendaftarkan produknya ke BPJPH melalui Satgas Halal Kabupaten/kota yang berada di Kantor Kemenag Kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikasi halal
FzmO8e.